Membuat Passport di Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar

Haloo.....semuanya. Apa kabar ??? Semoga yang kebetulan maupun sengaja mampir ke blog saya dalam keadaan sehat selalu. Kali ini saya akan sharing mengenai cara mengurus passport di Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar.



Posisi kantor Imigrasi Sumbawa berada di seberang kantor pajak, mengarah ke daerah Labuan Sumbawa. Jadi ini khusus buat teman-teman sekalian yang ingin mengurus passport di Sumbawa, langkah-langkahnya di sini berdasarkan atas pengalaman pribadi saya.



Nah, bagi teman-teman yang ingin melanjutkan studi ke Luar Negeri, ini dokumen pertama yang wajib di urus. Kenapa??? Karena untuk masuk universitas manapun di luar negeri perlu identitas kita yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah Indonesia dan di akui saat bepergian kemana saja dari dan ke luar negeri. Waktu itu saya mengurus passport Juli 2017 memang tujuannya di pakai untuk keperluan studi ke luar negeri. Jadi tahun 2016 ke belakang itu saya memang belum pernah ke luar negeri saudara-saudariku yang baik hati. Hijrah ke Busan, Korea Selatan adalah pengalaman pertama saya ke luar negeri (info gak penting hehe).

FYI, syarat membuat passport bagi orang yang ingin pergi liburan dan kebetulan orang tersebut belum bekerja memang agak berbeda sedikit, tapi secara keseluruhan hampir sama. Sebelum saya sampaikan syaratnya, teman-teman memang harus mendatangi kantor Imigrasi secara langsung untuk meminta form dari syarat-syarat tertentu, karena bebarapa syarat memang sudah ada format khusus dari pihak Imigrasi Sumbawa.
Berikut syarat-syarat membuat passport bagi orang yang akan studi ke luar negeri dan kondisinya sudah bekerja.

1. Surat Izin Direktur/Kepala Kantor
Isinya sederhana saja, yang paling penting menerangkan bahwa kita memang staff di instansi tersebut dan mengurus passport untuk keperluan studi. Template suratnya dari instansi masing-masing.

2. KTP Asli dan Fotokopi
Pastikan KTP anda di bawa saat menyerahkan persyaratan ke kantor Imigrasi, saran saya fotokopi 2 lembar. Satu diserahkan ke pihak Imigrasi, satu lagi arsip dan buat jaga-jaga.

3. Kartu Keluarga Asli & Fotokopi
Ini juga penting, KK yang asli di bawa juga. Fotokopiannya, satu diserahkan ke pihak Imigrasi, satu lagi arsip dan buat jaga-jaga. Tidak harus di legalisir.

4. Akta Kelahiran Asli & Fotokopi
Jabgan lupa bawa yang asli dan fotokopiannya, satu diserahkan ke pihak Imigrasi, satu lagi arsip dan buat jaga-jaga. Tidak harus dilegalisir.

5. Isi Formulir Pribadi (form dari pihak Imigrasi)
Ada formulir mengenai data pribadi dan orang tua yang harus di isi. Tibggal isi dan centang aja.

6. Pernyataan Orang Tua (form dari pihak Imigrasi)
Di sini tinggal isi dan centang saja berdasarkan informasi teman-teman tapi di ketahui oleh orang tua. Bapak/Ibu bisa tanda tangan, salah satunya saja. Kalau saya yang tanda tangan waktu itu bapak saya.

7. Surat Pernyataan Pribadi (form dari pihak Imigrasi)
Sura yang ini isinya data pribadi juga kemudian mengenai tujuan kita membuat passport ditanda tangani oleh diri sendiri.

8. Siapkan Materai
Ketika membuat surat pernyatan harus di bubuhi materai supaya ada kekuatan hukumnya. Waktu itu saya pakai 2 buah materai. Jadi siapkan saja 3 buah untuk jaga-jaga meskipun hanya 2 buah materai yang akan terpakai.
Itu dia beberapa syaratnya, kemudian langkah selanjutnya adalah menyerahkan seluruh berkas ke kantor Imigrasi Sumbawa. Jika persyaratan semuanya sudah siap masukkan semua dalam map khusus dari pihak Imigrasi, teman-teman tingggal kembali saja keesokan harinya serahkan ke kantor Imigrasi Sumbawa Besar.



Bawa semua berkas ke loket permohonan passport seperti di bawah ini (jika tidak tahu ruangannya tinggal tanya sama satpam pasti akan di beritahu).



Sebelum menyerahkan berkasnya, jangan lupa mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Mesinnya ada tersedia, saran saya datang pagi jam 8 supaya gilirannya cepat.



Pengantaran berkas harus diantar langsung oleh yang bersangkutan karena akan di tanya oleh pihak Imigrasi terkait data pribadi eperti nama, tanggal lahir, alamat, tujuan membuat passport, semacam di wawancara singkat. Setelah menyerahkan berkas anda harus menunggu lagi untuk mengambil pasphoto untuk pembuatan passport. Gunakanlah pakaian yang rapi, jilbab yang bagus dan datanglah pagi hari ketika anda masih fresh supaya hasil fotonya juga bagus. Pengalaman saya waktu pengambilan foto, bapak yang bertugas mengajak bicara sebentar dan memberitahu akan mengambil foto tapi teman-teman tidak akan di beritahu bahwa  fotonya sudah selesai diambil. Jadi siap-siap saja pasang wajah senyum sebisa mungkin karena waktu pengambilan fotonya sangat singkat sekali tanpa di ulang kembali. Beruntunglah jika fotonya pas teman-teman pose dengan baik.



Setelah pengambilan foto, anda akan diberikan lembaran kertas untuk membayar biaya pembuatan passport 48 halaman sebesar Rp. 355.000 di bank, saya waktu itu bayar di bank BNI. Pengambilan passport 3 hari setelah pembayaran di bank. Jangan lupa saat pengambilan passport membawa bukti pembayaran dari pihak bank. Tempat pengambilan passport di loket khusus sebelah kanan dari kantor Imigrasi. Semoga berhasil !




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Material Safety Data Sheet ( MSDS) ASAM ASETAT

Makan Bakso di Busan, Korea Selatan